Mafia Peradilan Hancurkan Indonesia

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial di indonesia ramai membicarakan tentang kasus yang terjadi antara Komjen Pol. Budi Gunawan dengan KPK. Pasalnya, beberapa saat sebelum fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri, pada tanggal 13 Januari 2013, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ‘rekening gendut’ oleh tim penyidik KPK. Sebagai reaksi atas terjadinya hal tersebut, Budi Gunawan didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel terhadap KPK, hal tersebut berdasarkan pada anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya  yang dilakukan oleh KPK, tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan mempunyai dasar hukum yang lemah.

Pemberitaan mengenai hal tersebut, memicu munculnya berbagai macam asumsi di masyarakat. Sejak awal, pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri memicu bermacam macam reaksi, salah satunya dari ICW yang menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai calon kapolri karena dinilai mempunyai rapor merah dan diduga kuat terlibat dalam permasalahan korupsi.

 Asumsi publik yang lahir yaitu bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dinilai sarat dengan kepentingan politik, mengingat Budi Gunawan merupakan orang yang dekat dengan Megawati. Meskipun tidak secara langsung menduduki posisi strategis pemerintahan, Megawati yang tak lain sebagai petinggi partai penguasa mempunyai peran yang besar dalam berbagai kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi, banyak dugaan bahwa pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri merupakan salah satu bentuk politik balas budi sehingga banyak pihak pun mulai meragukan kredibilitas Budi Gunawan.

Kejanggalan Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Tanggal 20 Januari 2015 proses hukum pengajuan gugatan Budi Gunawan ke Pengadilan memasuki tahap persidangan. Sidang praperadilan kali ada yang istimewa karena yang  mengajukan adalah seorang calon kapolri yang jadi tersangkan sebelum sempat dilantik. Dan yang aneh lagi mengapa yang menjadi hakim dalam sidang ini Saprin Rizaldi? Ada apa dengan hakim yang satu ini.

Dalam dunia hukum indonesia, nama Saprin Rizaldi bukan sosok yang asing lagi karena hakim yang satu ini pernah dilaporkan oleh ICW ke Komisi Yudisial di awal gugatan pra peradilan Budi Gunawan diajukan. Selain itu, Saprin juga pernah dilaporkan 8 kali ke Komisi Yudisial terkait kasus suap, anehnya KY sendiri dikabarkan justru malah mendukung Saprin. Jadi sejak awal ada yang tidak beres dengan sidang praperadilan yang menangani kasus Budi Gunawan ini.

Kembali ke sidang praperadilan Budi Gunawan, sejak sidang pra peradilan berlangsung maraton tanggal 9 hingga 13 Februari 2015 dengan memberikan kesempatan kedua pihak, Budi Gunawan dan KPK untuk menyampaikan argumentasinya disertai bukti, para saksi, dan saksi ahli. Berdasarkan persidangan tersebut, putusan disampaikan pada tanggal 13 Februari 2013 dengan putusan “Penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat”. Atas putusan tersebut, akhirnya menimbulkan reaksi dari berbagai media dan masyarakat, banyak yang menilai bahwa putusan tersebut tidak tepat, putusan tidak teliti, dan mengabaikan berbagai hal dalam perundang-undangan.

Putusan Hakim Saprin Menciderai Konstitusi
Putusan hakim Saprin telah menciderai konstitusi Indonesia, merusak tatanan hukum dan memberikan pelajaran buruk bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus hukum, melemahkan kewibawaan para penegak hukum karena orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan melakukan gugatan praperadilan, meskipun sebenarnya aturan tentang pra peradilan telah diatur dan diperbolehkan dalam perundang-undangan, dipastikan orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dapat membatalkan status tersangkanya melalui praperadilan.

Oleh karena itu, KPK diharapkan dapat melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, salah satunya adalah mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung agar melakukan sidang kembali karena putusan tersebut mempunyai banyak kelemahan dan kejanggalan, bahkan ICW menilai adanya intervensi dalam putusan tersebut.

Putusan tersebut tentunya memuaskan kubu Budi Gunawan karena tuntutan yang digugatkan kepada KPK dikabulkan oleh hakim PN Jaksel. Akan tetapi, putusan tersebut dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi Polisi sendiri. Sebagai penegak hukum, polisi akan berurusan dengan berbagai macam tindak pidana dan pelanggaran hukum. Suatu ketika dalam suatu proses penegakan hukum, orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, akan mengajukan gugatan praperadilan, akibatnya justru polisi yang akan menerima imbasnya dan kewibawaan hukum menjadi semakin rendah, selain itu juga Pengadilan Negeri yang akan menerima lebih banyak gugatan menjadi dampak yang mungkin ditimbulkan dari kejadian ini.

Banyak pihak yang menyayangkan saat terjadinya perseteruan antara kubu Budi Gunawan (Polri) dengan KPK, Presiden tidak mengambil sikap yang tegas sehingga masalah yang terjadi semakin besar. Munculnya berbagai macam masalah baru setelah penetapan tersangka oleh KPK disebabkan karena tidak adanya kebijakan dari Presiden dalam melakukan fungsi control terhadap aparat Negara. Setelah adanya putusan tersebut, publik mengharapkan presiden diharapkan segera mengambil keputusan untuk melantik Budi Gunawan, karena berdasarkan putusan praperadilan, status tersangka yang sebelumnya disandang telah dihapus dan sebelumnya DPR juga telah menyetujui pelantikan Budi Gunawan. [Joko/Trendezia]

Akan tetapi, permasalahan baru kembali muncul setelah Presiden Jokowi mengumumkan bahwa dirinya telah memilih Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri menggantikan Budi Gunawan. Dalam hal ini, perjalanan kisah calon Kapolri menjadi semakin dramatis, Budi Gunawan yang awalnya diajukan oleh Jokowi, akhirnya juga dibatalkan oleh Jokowi sendiri. Menanggapi hal tersebut, DPR mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut, karena tidak ada alasan untuk tidak melantik Budi Gunawan karena permasalahan hukum yang sempat menghambat, kini telah selesai.  [Joko/Trendezia]
Tag : Polhuk
0 Komentar untuk "Mafia Peradilan Hancurkan Indonesia"

Back To Top