Peran Sektor Swasta dalam Membenahi Infrastruktur


Indonesia masih berada dalam kondisi darurat infrastruktur. Ini menjadi salah satu, jika bukan satu-satunya, masalah terbesar di negeri ini. Banyaknya korban jiwa di jalan, waktu yang selalu kita buang di jalan ketika berangkat dan pulang kerja, antrian panjang pesawat untuk take off di landasan airport, keterbatasan air bersih dan pemadaman listrik bergilir di beberapa daerah menjadi bentangan kisah tentang buruknya kondisi infrastruktur kita.


Indeks tentang daya saing infrastruktur yang dirilis oleh Global Competitiveness Index 2013-2014 menyebut kondisi infrastruktur Indonesia masih berada di bawah peringkat negara-negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia dan Singapura. Padahal, persoalan infrastruktur menjadi hal penting bagi sebuah negara untuk menjadikannya mampu bersaing dengan negara-negara lain. Indonesia juga diprediksi bakal menjadi kekuatan ekonomi dunia di tahun 2025 mendatang.

Sayangnya, kondisi darurat infrastruktur dan lambannya pembenahan infrastruktur membuat para investor harus berpikir ulang untuk merealisasikan investasinya di Indonesia. Jika kita cermati bersama, ada beberapa hal yang menyebabkan lambannya pembangunan infrastruktur di antaranya: i) ketidaksingkronan aturan perundang-undangan, ii) benturan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah, iii) koordinasi antar instansi, iv) problem sosial di lapangan, seperti pengadaan tanah, dan v) ketersediaan biaya dan minimnya keterlibatan swasta (privat).

Yang terakhir inilah yang menjadi fokus perhatian kita. Selain BUMN, pemerintah seharusnya juga bisa mengintensifkan peran sektor swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Pelibatan sektor swasta ini bisa melalui kerja sama dalam bentuk Public Private Partnership (PPP). Di saat yang bersamaan, skema PPP atau Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) ini juga diharapkan untuk mendukung Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang membutuhkan banyak anggaran untuk mewujudkanya.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah fokus menjalin kerja sama PPP dengan sektor swasta. Menurut William J. Parente dari United States Agency for International Development (USAID) bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian atau kontrak antara sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (swasta) dengan beberapa ketentuan, antara lain: sektor privat menjalankan fungsi pemerintah untuk periode tertentu; sektor privat menerima kompensasi atas penyelenggaraan fungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung; sektor privat bertanggung jawab atas resiko yang timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut.

Dalam PPP terdapat pengurangan (reduksi) aktivitas atau kepemilikan pemerintah dalam suatu pelayanan atau industri tertentu karena sektor swasta berpartisipasi dalam penyediaan layanan (service delivery). Kebutuhan untuk menggandeng sektor swasta ini juga terlihat dari data Kementerian Pekerjaan Umum, di mana total kebutuhan investasi infrastruktur tahun 2010-2014 mencapai Rp 689 triliun. Sementara, pemerintah hanya mampu menyediakan anggaran Rp 271.4 triliun atau sekitar 40%, sehingga sisanya 60% atau sekitar Rp 417.6 triliun.

Data lain menyebut bahwa pembangunan infrastruktur perhubungan, darat, laut dan udara di Indonesia mencapai US$ 200 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun. Dari kebutuhan tersebut, pemerintah diperkirakan hanya mampu menyediakan sekitar 35% dan selebihnya perlu kerja sama dengan sektor swasta. Selama ini penggarapan infrastruktur masih didominasi oleh BUMN dengan nilai investasi mencapai Rp 1000.5 triliun atau baru 55.78% dari total investasi BUMN yang mencapai Rp 173.63 triliun.

Karena itu, sekali lagi tidak ada alasan sebenarnya bagi pemerintah untuk tidak menjalin kerja sama dengan sektor swasta. Pemerintah punya resource (sumber daya), banyak para investor, atau pemilik modal yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia, tinggal bagaimana pemerintah menggerakkan political will (kemauan politik) untuk mewujudkannya. Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif dan berbagai regulasi yang kondusif.


Pemerintah juga perlu mengubah alur atau pola komunikasi antar kementarian dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Kerja sama pemerintah, dengan sektor swasta dalam berivestasi untuk pembangunan infrastruktur diharapkan akan terjadi inovasi dan efisiensi bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Last but not least, untuk mengelola kerja sama tersebut, selain diperlukan pemerintahan dan proses manajeman kelas wahid, juga harus diisi dengan orang-orang yang punya riwayat integritas yang tinggi.
Tag : bisnis

Related Post:

0 Komentar untuk "Peran Sektor Swasta dalam Membenahi Infrastruktur "

Back To Top