Indonesia masih berada dalam
kondisi darurat infrastruktur. Ini menjadi salah satu, jika bukan satu-satunya,
masalah terbesar di negeri ini. Banyaknya korban jiwa di jalan, waktu yang selalu
kita buang di jalan ketika berangkat dan pulang kerja, antrian panjang pesawat
untuk take off di landasan airport, keterbatasan air bersih dan
pemadaman listrik bergilir di beberapa daerah menjadi bentangan kisah tentang
buruknya kondisi infrastruktur kita.
Indeks tentang daya saing
infrastruktur yang dirilis oleh Global Competitiveness Index 2013-2014 menyebut
kondisi infrastruktur Indonesia masih berada di bawah peringkat negara-negara
di kawasan Asia Tenggara, seperti Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia dan
Singapura. Padahal, persoalan infrastruktur menjadi hal penting bagi sebuah
negara untuk menjadikannya mampu bersaing dengan negara-negara lain. Indonesia
juga diprediksi bakal menjadi kekuatan ekonomi dunia di tahun 2025 mendatang.
Sayangnya, kondisi darurat infrastruktur
dan lambannya pembenahan infrastruktur membuat para investor harus berpikir
ulang untuk merealisasikan investasinya di Indonesia. Jika kita cermati
bersama, ada beberapa hal yang menyebabkan lambannya pembangunan infrastruktur
di antaranya: i) ketidaksingkronan aturan perundang-undangan, ii) benturan
kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah, iii) koordinasi antar instansi,
iv) problem sosial di lapangan, seperti pengadaan tanah, dan v) ketersediaan
biaya dan minimnya keterlibatan swasta (privat).
Yang terakhir inilah yang
menjadi fokus perhatian kita. Selain BUMN, pemerintah seharusnya juga bisa
mengintensifkan peran sektor swasta untuk mempercepat pembangunan
infrastruktur. Pelibatan sektor swasta ini bisa melalui kerja sama dalam bentuk
Public Private Partnership (PPP). Di saat yang bersamaan, skema PPP atau
Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) ini juga diharapkan untuk mendukung Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang
membutuhkan banyak anggaran untuk mewujudkanya.
Karena itu, sudah saatnya
pemerintah fokus menjalin kerja sama PPP dengan sektor swasta. Menurut
William J. Parente dari United States Agency for International Development
(USAID) bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian atau kontrak antara sektor
publik (pemerintah) dan sektor privat (swasta) dengan beberapa ketentuan,
antara lain: sektor privat menjalankan fungsi pemerintah untuk periode
tertentu; sektor privat menerima kompensasi atas penyelenggaraan fungsi, baik
secara langsung maupun tidak langsung; sektor privat bertanggung jawab atas
resiko yang timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut.
Dalam PPP terdapat
pengurangan (reduksi) aktivitas atau kepemilikan pemerintah dalam suatu pelayanan
atau industri tertentu karena sektor swasta berpartisipasi dalam penyediaan
layanan (service delivery). Kebutuhan untuk menggandeng sektor swasta ini
juga terlihat dari data Kementerian Pekerjaan Umum, di mana total kebutuhan
investasi infrastruktur tahun 2010-2014 mencapai Rp 689 triliun. Sementara,
pemerintah hanya mampu menyediakan anggaran Rp 271.4 triliun atau sekitar 40%,
sehingga sisanya 60% atau sekitar Rp 417.6 triliun.
Data lain menyebut bahwa
pembangunan infrastruktur perhubungan, darat, laut dan udara di Indonesia
mencapai US$ 200 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun. Dari kebutuhan tersebut,
pemerintah diperkirakan hanya mampu menyediakan sekitar 35% dan selebihnya
perlu kerja sama dengan sektor swasta. Selama ini penggarapan infrastruktur
masih didominasi oleh BUMN dengan nilai investasi mencapai Rp 1000.5 triliun
atau baru 55.78% dari total investasi BUMN yang mencapai Rp 173.63 triliun.
Karena itu, sekali lagi tidak
ada alasan sebenarnya bagi pemerintah untuk tidak menjalin kerja sama dengan
sektor swasta. Pemerintah punya resource (sumber daya), banyak para
investor, atau pemilik modal yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia,
tinggal bagaimana pemerintah menggerakkan political will (kemauan
politik) untuk mewujudkannya. Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif
dan berbagai regulasi yang kondusif.
Pemerintah juga perlu
mengubah alur atau pola komunikasi antar kementarian dan koordinasi dengan
pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Kerja sama
pemerintah, dengan sektor swasta dalam berivestasi untuk pembangunan
infrastruktur diharapkan akan terjadi inovasi dan efisiensi bagi pertumbuhan
dan pemerataan ekonomi. Last but not least, untuk mengelola kerja sama
tersebut, selain diperlukan pemerintahan dan proses manajeman kelas wahid, juga
harus diisi dengan orang-orang yang punya riwayat integritas yang tinggi.
Tag :
bisnis
0 Komentar untuk "Peran Sektor Swasta dalam Membenahi Infrastruktur "