Apa itu Public
Private Partnership? Mungkin banyak yang belum tahu tentang konsep yang
berkembang di indonesia sejak tahun 1998 ini.
PPP atau Kemitraan Swasta dan Pemerintah (KSP) diartikan sebagai Sebuah perjanjian kontrak antara swasta dan
pemerintah, yang keduanya bergabung bersama dalam sebuah kerjasama untuk
menggunakan keahlian dan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan
kepada publik di mana kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas
pelayanan terbaik dengan biaya yang optimal untuk publik (America’s National
Council on Public Private Partnership, 2010).
Konsep PPP dalam pengertian lain, merupakan
kemitraan antara pemerintah dan swasta yang melibatkan investasi yang besar,
salah satu targetnya adalah pengembangan infrastruktur seperti halnya
pembangunan jalan tol yang bekerja sama dengan pihak swasta. Dalam kerja sama tersebut tentu
dipertimbangkan hak dan kewajiban yang diperoleh dari masing –masing pihak
baik, investor (swasta) maupun pemerintah.
Perkembangan PPP
Konsep PPP sendiri sudah berkembang sejak
krisis moneter pada tahun 1998. Pada masa itu krisis moneter yang terjadi di
indonesia menghambat pembangunan infrastruktur, sehingga presiden mengeluarkan
Kepres No. 7 Tahun 1998 tentang kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Swasta
dalam Pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur. Kondisi moneter dalam
negeri yang belum stabil, membuat kebijakan ini belum begitu berhasil dengan
terjadinya capital fligh yang cukup
besar.
Perkembangan konsep PPP berkembang lagi hingga
tahun 2005 ketika pemerintah mulai serius untuk mengembangkan PPP. Hal itu
terbukti dengan diselenggarakannya Indonesia
Infrastructure Summit pada awal 2005 dengan melelang 90-an proyek kepada
investor swasta untuk menjadi proyek kerjasama pemerintah. Hal itu terus
berkembang hingga sekarang.
Yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PPP
Akan tetapi, banyak hal yang harus
diperhatikan pemerintah untuk mengawal penerapan konsep PPP di indonesia. setidaknya
ada tiga hal yang harus dipersiapkan, diantaranya adalah membentuk kelembagaan
baru yang mendukung pelaksanaan PPP; Melakukan harmonisasi, reformasi dan
revisi terhadap berbagai aturan yang bertentangan dan yang menghambat masuknya
investasi; dan yang paling mendasar adalah meningkatkan kualitas sumber daya
manusia.
Untuk dapat
melaksanakan program PPP dengan baik, maka perlu banyak hal yang harus
diperhatikan, diantaranya adalah keharusan bagi semua pihak untuk saling
memahami, misi, fungsi dan tugas, hak,kewajiban masing-masing sebagai pelaku
pembangunan; penyamaan persepsi dalam negosiasi kemitraan; adanya keterbukaan,
komitmen dari para pelaku pembangunan agar hasil yang dicapai saling
menguntungkan. Serta keterlibatan langsung dari seluruh pihak, terutama
Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat,
karyawan dll. Dan disertai dengan keberadaan dan akses data yang relevan, dan
konsisten
Dalam hal ini
dibutuhkan dukungan secara legal dari semua pihak, diantaranya pemberi
keputusan tingkat Pusat, Propinsi ataupun Daerah (Kabupaten/Kota).;Kriteria
persyaratan lelang/negoisasi yang jelas, transparan dan konsisten; Struktur dan
tugas tim negoisasi yang jelas dan kemampuan dalam penguasaan materi bidang
Hukum, Teknis dan Keuangan.
Tujuan dan manfaat
pelaksanaan PPP
Banyak hal yang
menjadi tujuan dilaksanakannya konsep PPP diantaranya adalah meningkatkan
penerimaan public terkait pelaksanaan PPP, mendorong kesanggupan lembaga
keuangan untuk menyediakan pembiayaan tanpa sovereign guarantees, mengurangi
risiko kegagalan proyek, dan dapat membantu tertariknya bidders yang sangat
berpengalaman dan berkualitas.
Selain beberapa hal di
atas, dengan melibatkan pihak swasta atau investor dalam eksekusi proyek PPP
dapat mengurangi potensi korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah, jaminan
harga pasar yang rendah sehingga memungkinkan diterimanya proyek tersebut oleh
masyarakat umum, menurunkan biaya pendanaan, mengurangi resiko kegagalan proyek
karena tanggung jawab dimiliki kedua pihak.
Melihat besarnya
manfaat yang bisa diperoleh dari pelaksanaan PPP, PPP bisa menjadi alternatif
pembangunan di Indonesia. tentunya diperlukan berbagai persiapan untuk
menjalankan konsep PPP di indonesia diantaranya Pra Sudi Kelayakan, Desain
Awal, AMDAL, Sosialisasi, Kelayakan Keuangan, Pengadaan/ Pelelangan. Sedangkan
kriteria yang dipergunakan dalam proses pengadaan/tender adalah: biaya, tarif,
desain, dan proses pemeliharaan.
Tag :
bisnis
0 Komentar untuk "Menelisik Perkembangan Public Private Partnership (PPP) di Indonesia"