Menelisik Perkembangan Public Private Partnership (PPP) di Indonesia

 Apa itu Public Private Partnership? Mungkin banyak yang belum tahu tentang konsep yang berkembang di indonesia sejak tahun 1998 ini.  PPP atau Kemitraan Swasta dan Pemerintah (KSP) diartikan sebagai Sebuah perjanjian kontrak antara swasta dan pemerintah, yang keduanya bergabung bersama dalam sebuah kerjasama untuk menggunakan keahlian dan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada publik di mana kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan terbaik dengan biaya yang optimal untuk publik (America’s National Council on Public Private Partnership, 2010).


 Konsep PPP dalam pengertian lain, merupakan kemitraan antara pemerintah dan swasta yang melibatkan investasi yang besar, salah satu targetnya adalah pengembangan infrastruktur seperti halnya pembangunan jalan tol yang bekerja sama dengan pihak swasta.  Dalam kerja sama tersebut tentu dipertimbangkan hak dan kewajiban yang diperoleh dari masing –masing pihak baik, investor (swasta) maupun pemerintah.

Perkembangan PPP

 Konsep PPP sendiri sudah berkembang sejak krisis moneter pada tahun 1998. Pada masa itu krisis moneter yang terjadi di indonesia menghambat pembangunan infrastruktur, sehingga presiden mengeluarkan Kepres No. 7 Tahun 1998 tentang kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur. Kondisi moneter dalam negeri yang belum stabil, membuat kebijakan ini belum begitu berhasil dengan terjadinya capital fligh yang cukup besar.

 Perkembangan konsep PPP berkembang lagi hingga tahun 2005 ketika pemerintah mulai serius untuk mengembangkan PPP. Hal itu terbukti dengan diselenggarakannya Indonesia Infrastructure Summit pada awal 2005 dengan melelang 90-an proyek kepada investor swasta untuk menjadi proyek kerjasama pemerintah. Hal itu terus berkembang hingga sekarang.
Yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PPP     

 Akan tetapi, banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mengawal penerapan konsep PPP di indonesia. setidaknya ada tiga hal yang harus dipersiapkan, diantaranya adalah membentuk kelembagaan baru yang mendukung pelaksanaan PPP; Melakukan harmonisasi, reformasi dan revisi terhadap berbagai aturan yang bertentangan dan yang menghambat masuknya investasi; dan yang paling mendasar adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Untuk dapat melaksanakan program PPP dengan baik, maka perlu banyak hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah keharusan bagi semua pihak untuk saling memahami, misi, fungsi dan tugas, hak,kewajiban masing-masing sebagai pelaku pembangunan; penyamaan persepsi dalam negosiasi kemitraan; adanya keterbukaan, komitmen dari para pelaku pembangunan agar hasil yang dicapai saling menguntungkan. Serta keterlibatan langsung dari seluruh pihak, terutama Pemerintah Daerah,  DPRD, masyarakat, karyawan dll. Dan disertai dengan keberadaan dan akses data yang relevan, dan konsisten
Dalam hal ini dibutuhkan dukungan secara legal dari semua pihak, diantaranya pemberi keputusan tingkat Pusat, Propinsi ataupun Daerah (Kabupaten/Kota).;Kriteria persyaratan lelang/negoisasi yang jelas, transparan dan konsisten; Struktur dan tugas tim negoisasi yang jelas dan kemampuan dalam penguasaan materi bidang Hukum, Teknis dan Keuangan.

Tujuan dan manfaat pelaksanaan PPP

Banyak hal yang menjadi tujuan dilaksanakannya konsep PPP diantaranya adalah meningkatkan penerimaan public terkait pelaksanaan PPP, mendorong kesanggupan lembaga keuangan untuk menyediakan pembiayaan tanpa sovereign guarantees, mengurangi risiko kegagalan proyek, dan dapat membantu tertariknya bidders yang sangat berpengalaman dan berkualitas.

Selain beberapa hal di atas, dengan melibatkan pihak swasta atau investor dalam eksekusi proyek PPP dapat mengurangi potensi korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah, jaminan harga pasar yang rendah sehingga memungkinkan diterimanya proyek tersebut oleh masyarakat umum, menurunkan biaya pendanaan, mengurangi resiko kegagalan proyek karena tanggung jawab dimiliki kedua pihak.

Melihat besarnya manfaat yang bisa diperoleh dari pelaksanaan PPP, PPP bisa menjadi alternatif pembangunan di Indonesia. tentunya diperlukan berbagai persiapan untuk menjalankan konsep PPP di indonesia diantaranya Pra Sudi Kelayakan, Desain Awal, AMDAL, Sosialisasi, Kelayakan Keuangan, Pengadaan/ Pelelangan. Sedangkan kriteria yang dipergunakan dalam proses pengadaan/tender adalah: biaya, tarif, desain, dan proses pemeliharaan.


Tag : bisnis

Related Post:

0 Komentar untuk "Menelisik Perkembangan Public Private Partnership (PPP) di Indonesia"

Back To Top