SDA Berharap Berkah “Sarpin Effect”



Suryadarma Ali atau yang terkenal dengan SDA sepertinya ingin mengharap berkah dari lolosnya Budi Gunawan dari jerat hukum kasus korupsi. Putusan Hakim Sarpin sekilas, hukum seperti dimainkan oleh berbagai kalangan berkepentingan. Akan tetapi sepertinya hakim Sarpin telah membuka banyak mata soal seluk beluk kinerja Hakim.


Tepat pada Senin (30/3/2015) seharusnya SDA dijadwalkan menghadiri kasus gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Ia ingin membuat sejarah baru terkait dengan penetapan hukum atas dirinya. Tapi SDA ternyata tidak hadir. “SDA tidak hadir,” ujar kuasa Hukumnya, Humphrey Djemat.

Ketidakhadiran SDA  mengisaratkan bahwa berkah Hakim Sarpin jilid II tak semulus harapan. SDA adalah tersangka kasus tindak pindana korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 sebgaiman dimaksud pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan tindak pindana korupsi. Penetapan ini dianggap oleh SDA tidak benar, sehingga SDA mengajukan gugatan praperadialan. Kata SDA ia berharap keadilan itu tegak. Dan berpihak kepada setiap orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang benar.

Pelemahan KPK

Sejak keberhasilan BG lepas dari hukum, praktik praperadilan menjadi jalan baru bagi para koruptor untuk meloloskan diri dari jerat hukum. KPK yang selama ini mendapatkan kerpercayaan penuh oleh masyarakat, sekarang telah di ‘obrak-abrik’ oleh kekuatan Polri. Kasus BG mejadi puncak, bahwa KPK hari ini telah mengalami kesulitan dalam pemberantasan korupsi. KPK lebih disibukkan pada urusan-urusan gugatan-gugatan para tersangka korupsi.

Jika ini dibiarkan, lenyaplah taring KPK dari belalainya.  Begitulah jika SDA digugatan praperadilan ini menang. Hancur leburlah lembaga ini. Karena BG dan SDA akan menjadi contoh bagi pra tersangka untuk menuntut haknya. KPK akan disibukkan oleh kasus gugatan tanpa mampu membongkar kasus korupsi yang lebih besar. 

Kesempataan Emas, Datang Hanya Sekali

Ada dua hal jika kita berkaca pada kasus BG satu setengah bulan lalu. Pertama, bisa jadi kemenangan BG atas KPK adalah kesempatan emas dan waktu emas untuk meloloskan diri. Sehingga tidak terulang kembali. Kedua, gugatan yang dilakukan SDA kali ini adalah kesempatan emas dia, jika tidak hati-hati bisa jadi kesempatan emas itu tidak berbuah manis. SDA diputus hakim sah sebagai tersangka atas kasus yang menimpanya.  
Alasannya adalah materi hukumnya berbeda dengan BG, Hakim yang akan menanganai praperadilan SDA bukan Sarpin tapi Martin Ponto Bidara, dan kapasitas kekuasaan SDA berbeda dengan BG berbeda. BG adalah ketua Polri sementara SDA hanya bekas menteri Agama.

Disinilah ada dua perbedaan kesempatan dan kemungkinan terhadap apa yang dilakukan oleh para tersangka koruptor. Meski BG berhasil belum tentu SDA berhasil begitu dengan tersangka lain yang sedang mengajukan praperadilan. Karena kesempatan emas itu tidak datang dua kali, apalagi berkali-kali.
Tag : Polhuk

Related Post:

0 Komentar untuk "SDA Berharap Berkah “Sarpin Effect”"

Back To Top