Suryadarma Ali atau yang terkenal dengan
SDA sepertinya ingin mengharap berkah dari lolosnya Budi Gunawan dari jerat hukum
kasus korupsi. Putusan Hakim Sarpin
sekilas,
hukum seperti dimainkan oleh berbagai kalangan berkepentingan. Akan tetapi sepertinya hakim Sarpin telah
membuka banyak mata soal seluk beluk kinerja Hakim.
Tepat pada Senin (30/3/2015) seharusnya SDA
dijadwalkan menghadiri kasus gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta
Selatan. Ia ingin membuat sejarah baru terkait dengan penetapan hukum atas dirinya. Tapi SDA ternyata tidak hadir.
“SDA tidak hadir,” ujar kuasa Hukumnya, Humphrey Djemat.
Ketidakhadiran SDA mengisaratkan bahwa berkah Hakim Sarpin jilid
II tak semulus harapan. SDA adalah tersangka kasus tindak pindana korupsi dalam
penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 sebgaiman dimaksud pasal 2 ayat 1 atau
pasal 3 UU tentang Pemberantasan tindak pindana korupsi. Penetapan ini dianggap
oleh SDA tidak benar, sehingga SDA mengajukan gugatan praperadialan. Kata SDA
ia berharap
keadilan itu tegak. Dan berpihak kepada setiap orang yang melakukan perbuatan-perbuatan
yang benar.
Pelemahan
KPK
Sejak keberhasilan BG lepas dari hukum,
praktik praperadilan menjadi jalan baru bagi para koruptor untuk meloloskan
diri dari jerat hukum. KPK yang selama ini mendapatkan kerpercayaan penuh oleh
masyarakat, sekarang telah di ‘obrak-abrik’ oleh kekuatan Polri. Kasus BG
mejadi puncak, bahwa KPK hari ini telah mengalami kesulitan dalam pemberantasan
korupsi. KPK lebih disibukkan pada urusan-urusan gugatan-gugatan para tersangka
korupsi.
Jika ini dibiarkan, lenyaplah taring KPK
dari belalainya. Begitulah jika SDA digugatan
praperadilan ini menang. Hancur leburlah lembaga ini. Karena BG dan SDA akan
menjadi contoh bagi pra tersangka untuk menuntut haknya. KPK akan disibukkan
oleh kasus gugatan tanpa mampu membongkar kasus korupsi yang lebih besar.
Kesempataan
Emas, Datang Hanya Sekali
Ada dua hal jika kita berkaca pada kasus BG
satu setengah bulan lalu. Pertama, bisa jadi kemenangan BG atas KPK adalah kesempatan emas dan waktu
emas untuk meloloskan diri. Sehingga tidak terulang kembali. Kedua, gugatan
yang dilakukan SDA kali ini adalah kesempatan emas dia, jika tidak hati-hati bisa
jadi kesempatan emas itu tidak berbuah manis. SDA diputus hakim sah sebagai
tersangka atas kasus yang menimpanya.
Alasannya
adalah materi hukumnya berbeda dengan BG, Hakim yang akan menanganai
praperadilan SDA bukan Sarpin tapi Martin Ponto
Bidara, dan kapasitas kekuasaan SDA berbeda dengan BG berbeda. BG adalah ketua
Polri sementara SDA hanya bekas menteri Agama.
Disinilah
ada dua perbedaan kesempatan dan kemungkinan terhadap apa yang dilakukan oleh
para tersangka koruptor. Meski BG berhasil belum tentu SDA berhasil begitu
dengan tersangka lain yang sedang mengajukan praperadilan. Karena kesempatan
emas itu tidak datang dua kali, apalagi berkali-kali.
Tag :
Polhuk
0 Komentar untuk "SDA Berharap Berkah “Sarpin Effect”"