Jakarta, (Trendezia.com) – PT Pertamina
(Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura
sebesar Rp7.400 per liter yang berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Direktur
Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang di Jakarta, Jumat (27/3) mengatakan, harga
premium tersebut mengalami kenaikan Rp500 per liter dibandingkan harga pada 1
Maret 2015 sebesar Rp6.900 per liter.
"Harga premium di Jamali (Jawa, Madura,
Bali) itu hanya beda Rp100 per liter dibandingkan non-Jamali yang sudah
ditetapkan pemerintah sebesar Rp7.300 per liter," katanya. Pemerintah
telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar
Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter berlaku mulai 28
Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar
Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter pada 1 Maret 2015
dan solar bersubsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.
Kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga
minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir. Namun,
pemerintah memutuskan besaran kenaikan harga BBM tidak murni sesuai indeks
pasar karena memperhatikan juga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga,
dan logistik. Sedangkan untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap yaitu Rp2.500
per liter.
Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, harga premium
wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan Rp200 dari Rp6.600 per 1
Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter. Sementara, harga premium nonsubsidi di
wilayah Jawa dan Bali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp200
menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015. Untuk harga minyak tanah dan
solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing
Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,
premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua,
yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina
untuk premium umum di Jawa-Bali. Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang
subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar mendapat subsidi tetap
Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif.
Tag :
News
0 Komentar untuk "Pertamina Tetapkan Harga Premium di Jawa Rp7.400 "