Pengguliran Hak Angket Terhadap Menkumham Tidak Tepat



Jakarta, (Trendezia.com) – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa penggunaan hak angket DPR kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly terkait keputusannya dalam menangani dualisme kepengurusan PPP dan Partai Golkar tidak tepat. "Hak angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Tapi ini kan masalah surat saja seorang menteri itu tentu mestinya bukan bagian dari angket," kata Wapres di Jakarta, Kamis (26/3) kemarin.


Namun, Wapres menyatakan tidak bisa menilai apakah hak DPR digunakan sewenang-wenang atau tidak. Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menerima surat usulan pengajuan hak angket yang ditujukan kepada Menkumham, Yasonna Laoly terkait keputusannya dalam mengesahkan kepengurusan PPP dan Partai Golkar. Surat pengajuan hak angket Menkumham itu diserahkan oleh salah satu inisiator hak angket dari anggota Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis, beserta rombongan dan diterima Fadli Zon. 

Fadli Zon menyatakan bahwa pimpinan DPR RI akan segera melakukan rapat pimpinan untuk membahas usulan pengajuan hak angket tersebut. Menurut keterangan, surat usulan pengajuan hak angket telah ditandatangani 116 anggota DPR RI, dari lima fraksi berbeda antara lain, 55 anggota Fraksi Golkar, 37 anggota Fraksi Gerindra, 20 anggota Fraksi PKS, dua anggota Fraksi PPP, dan 2 anggota Fraksi PAN. Pengajuan hak angket diperlukan agar apa yang dilakukan Menkumham terhadap internal PPP dan Golkar tidak terjadi pada partai lain.

Hak Angket itu Salah Alamat
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella menilai pengajuan hak angket oleh sejumlah anggota DPR dari partai Koalisi Merah Putih (KMP) dalam menyikapi keputusan Menkumham soal kepengurusan partai politik, merupakan tindakan yang salah alamat. "Seharusnya yang dipertanyakan itu Mahkamah Partai Golkar, karena dia yang memutuskan perkaranya, bukan kemudian ke Menkumham," kata Patrice kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).

Patrice menilai Menkumham sudah mengambil langkah yang benar dengan memutuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar. "Kecuali apabila Mahkamah Partai itu memenangkan kubu Aburizal Bakrie, lalu kubu Agung dimenangkan, maka itu bertentangan. Jadi, menurut kami, keputusan Pak Yasonna itu sudah berdasar dan benar adanya," tukas dia.

Atas sebab itu, kata dia, Nasdem enggan ikut mengajukan hak angket terhadap Menkumham. Bagi Nasdem penggunaan hak angket terhadap Yasonna Laoly berlebihan, dan salah sasaran. "Kita tidak boleh terjebak pada persoalan-persoalan yang membuat agenda demokrasi menjadi terhambat. Nasdem hanya akan konsisten membahas kesejahteraan rakyat dan bukan sibuk mengurusi konflik tidak produktif seperti itu," jelas anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem itu.

Tag : News

Related Post:

0 Komentar untuk "Pengguliran Hak Angket Terhadap Menkumham Tidak Tepat "

Back To Top