Jakarta, (Trendezia.com) – Wakil
Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa penggunaan hak angket DPR kepada Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly terkait keputusannya dalam menangani
dualisme kepengurusan PPP dan Partai Golkar tidak tepat. "Hak angket itu
kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Tapi ini kan masalah
surat saja seorang menteri itu tentu mestinya bukan bagian dari angket,"
kata Wapres di Jakarta, Kamis (26/3) kemarin.
Namun, Wapres menyatakan
tidak bisa menilai apakah hak DPR digunakan sewenang-wenang atau tidak. Sebelumnya,
Pimpinan DPR RI menerima surat usulan pengajuan hak angket yang ditujukan
kepada Menkumham, Yasonna Laoly terkait keputusannya dalam mengesahkan kepengurusan
PPP dan Partai Golkar. Surat pengajuan hak angket Menkumham itu diserahkan oleh
salah satu inisiator hak angket dari anggota Fraksi Partai Golkar, John Kennedy
Azis, beserta rombongan dan diterima Fadli Zon.
Fadli Zon menyatakan bahwa
pimpinan DPR RI akan segera melakukan rapat pimpinan untuk membahas usulan
pengajuan hak angket tersebut. Menurut keterangan, surat usulan pengajuan hak
angket telah ditandatangani 116 anggota DPR RI, dari lima fraksi berbeda antara
lain, 55 anggota Fraksi Golkar, 37 anggota Fraksi Gerindra, 20 anggota Fraksi
PKS, dua anggota Fraksi PPP, dan 2 anggota Fraksi PAN. Pengajuan hak angket
diperlukan agar apa yang dilakukan Menkumham terhadap internal PPP dan Golkar
tidak terjadi pada partai lain.
Hak Angket itu Salah Alamat
Sementara itu, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella menilai
pengajuan hak angket oleh sejumlah anggota DPR dari partai Koalisi Merah Putih
(KMP) dalam menyikapi keputusan Menkumham soal kepengurusan partai politik,
merupakan tindakan yang salah alamat. "Seharusnya yang dipertanyakan itu
Mahkamah Partai Golkar, karena dia yang memutuskan perkaranya, bukan kemudian ke
Menkumham," kata Patrice kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).
Patrice menilai Menkumham sudah mengambil
langkah yang benar dengan memutuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Partai
Golkar. "Kecuali apabila Mahkamah Partai itu memenangkan kubu Aburizal
Bakrie, lalu kubu Agung dimenangkan, maka itu bertentangan. Jadi, menurut kami,
keputusan Pak Yasonna itu sudah berdasar dan benar adanya," tukas dia.
Atas sebab itu, kata dia, Nasdem enggan ikut mengajukan
hak angket terhadap Menkumham. Bagi Nasdem penggunaan hak angket terhadap
Yasonna Laoly berlebihan, dan salah sasaran. "Kita tidak boleh terjebak
pada persoalan-persoalan yang membuat agenda demokrasi menjadi terhambat.
Nasdem hanya akan konsisten membahas kesejahteraan rakyat dan bukan sibuk
mengurusi konflik tidak produktif seperti itu," jelas anggota Komisi III
DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem itu.
Tag :
News
0 Komentar untuk "Pengguliran Hak Angket Terhadap Menkumham Tidak Tepat "