Koruptor Tidak Layak Dapat Remisi


Sukabumi, Trendezia.com – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan koruptor dan pengedar narkoba tidak layak mendapatkan remisi karena masuk kategori tindak pidana paling berbahaya.

"Walaupun undang-undang mengatur pemberian remisi, tetapi saat ini negara tengah berstatus darurat korupsi dan narkoba sehingga tidak layak koruptor maupun pengedar narkoba diberikan remisi," katanya saat melantik anggota DPC Peradi Sukabumi, Rabu (18/3)



Menurutnya, pemerintah harus konsisten dengan ucapan sikap tegas Presiden Joko Widodo dalam upaya memberantas korupsi. Langkah tegas ini perlu dipertahankan untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Namun, pihaknya menyayangkan langkah Menkumham Yasonna Laoly yang memberikan kelonggaran pemberian remisi kepada koruptor, sehingga semangat dalam pemberantasan koruptor terkikis.

"Remisi memang hak setiap terpidana, namun harus dilihat dari kasus atau perkaranya dahulu jika menghancurkan generasi bangsa buat apa diberi remisi," tambahnya.

Tidak Boleh Disamaratakan
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad mengatakan pemberian remisi tidak boleh disamaratakan antara pelaku kejahatan biasa dengan kejahatan luar biasa.

"Karena itulah perlu ada peraturan yang jelas dalam tata cara memberikan remisi, baik dari prosedur maupun dari besarnya jumlah remisi yang diberikan terkait masalah kejahatan yang dilakukan," kata Farouk dalam acara diskusi dialog kenegaraan bertema "Remisi buat terpidana korupsi di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (18/3).

Dia menjelaskan sistem hukum Indonesia yang memberikan wewenang penuh pada pemerintah untuk memberikan remisi dapat memunculkan bias dalam penegakkan hukum. Menurut dia, di Indonesia pembuat kebijakan sepenuhnya dilakukan eksekutif padahal di negara maju, tidak semua kebijakan penegakkan hukum dibuat lembaga tersebut.

"Karena bagaimanapun pemerintah adalah yang menang dalam kontes politik sehingga kalau keputusan mau memberikan remisi, orang berpikir apa apa dan ini bias," ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, anggota Komnas HAM Siti Nurlaela mengatakan remisi adalah bagian dari hak yang dimiliki seorang narapidana dan tidak ada pengecualian. Namun pemerintah menurut dia telah membuat peraturan yang buat pengecualian pemberian remisi bagi kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

"Ini wilayah sensitif, kami harus bicara dalam perspektif HAM dan paham semangat anti korupsi," ujarnya.


Dalam kasus korupsi menurut Siti, pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi. Dalam konvensi itu menurut dia bagaimana koruptor harus di miskinkan bukan hanya hukuman penjara. "Itu yang seharusnya menjadi instrumen bagi penegak hukum, hukuman maksimal bukan hanya berupa hukuman badan namun pemiskinan," pungkasnya.
Tag : News

Related Post:

0 Komentar untuk "Koruptor Tidak Layak Dapat Remisi"

Back To Top