Sukabumi, Trendezia.com – Ketua Dewan
Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan
mengatakan koruptor dan pengedar narkoba tidak layak mendapatkan remisi karena
masuk kategori tindak pidana paling berbahaya.
"Walaupun undang-undang mengatur pemberian
remisi, tetapi saat ini negara tengah berstatus darurat korupsi dan narkoba
sehingga tidak layak koruptor maupun pengedar narkoba diberikan remisi,"
katanya saat melantik anggota DPC Peradi Sukabumi, Rabu (18/3)
Menurutnya, pemerintah harus konsisten dengan
ucapan sikap tegas Presiden Joko Widodo dalam upaya memberantas korupsi. Langkah
tegas ini perlu dipertahankan untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Namun, pihaknya menyayangkan langkah Menkumham Yasonna Laoly yang memberikan
kelonggaran pemberian remisi kepada koruptor, sehingga semangat dalam
pemberantasan koruptor terkikis.
"Remisi memang hak setiap terpidana, namun
harus dilihat dari kasus atau perkaranya dahulu jika menghancurkan generasi
bangsa buat apa diberi remisi," tambahnya.
Tidak Boleh Disamaratakan
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad mengatakan pemberian remisi tidak
boleh disamaratakan antara pelaku kejahatan biasa dengan kejahatan luar biasa.
"Karena itulah perlu ada peraturan yang
jelas dalam tata cara memberikan remisi, baik dari prosedur maupun dari
besarnya jumlah remisi yang diberikan terkait masalah kejahatan yang
dilakukan," kata Farouk dalam acara diskusi dialog kenegaraan bertema
"Remisi buat terpidana korupsi di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (18/3).
Dia menjelaskan sistem hukum Indonesia yang
memberikan wewenang penuh pada pemerintah untuk memberikan remisi dapat
memunculkan bias dalam penegakkan hukum. Menurut dia, di Indonesia pembuat
kebijakan sepenuhnya dilakukan eksekutif padahal di negara maju, tidak semua
kebijakan penegakkan hukum dibuat lembaga tersebut.
"Karena bagaimanapun pemerintah adalah
yang menang dalam kontes politik sehingga kalau keputusan mau memberikan
remisi, orang berpikir apa apa dan ini bias," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, anggota Komnas HAM Siti
Nurlaela mengatakan remisi adalah bagian dari hak yang dimiliki seorang
narapidana dan tidak ada pengecualian. Namun pemerintah menurut dia telah
membuat peraturan yang buat pengecualian pemberian remisi bagi kasus korupsi,
narkoba dan terorisme.
"Ini wilayah sensitif, kami harus bicara
dalam perspektif HAM dan paham semangat anti korupsi," ujarnya.
Dalam kasus korupsi menurut Siti, pemerintah
bisa menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Anti
Korupsi. Dalam konvensi itu menurut dia bagaimana koruptor harus di miskinkan
bukan hanya hukuman penjara. "Itu yang seharusnya menjadi instrumen bagi
penegak hukum, hukuman maksimal bukan hanya berupa hukuman badan namun
pemiskinan," pungkasnya.
Tag :
News
0 Komentar untuk "Koruptor Tidak Layak Dapat Remisi"