Jakarta, Trendezia.com – Sekretaris
Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto menilai pengaturan remisi bagi
terpidana korupsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah
proporsional
"PP No. 99 Tahun 2012 menurut hemat saya
sudah memberikan pengaturan yang proporsional untuk pemberian remisi untuk
kejahatan khusus," kata Didik di Jakarta, Selasa (17/3). Dia menjelaskan
pada PP No. 99 Tahun 2012 tidak ada penghilangan hak-hak narapidana karena
semua haknya diatur.
Menurut dia, hanya saja remisi untuk kejahatan
khusus atau "extra ordinary crime" seperti korupsi, narkoba,
teroris dan kejahatan transnasional lainnya diatur dengan tambahan
syarat-syarat tertentu. Didik mengatakan remisi untuk kejahatan tersebut tetap
diatur, hanya saja karena kejahatan tersebut sifatnya sangat khusus dan
dampaknya juga cukup besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Saya menilai wajar apabila pengaturannya
lebih dikhususkan atau diperketat melalui syarat-syarat tertentu,"
ujarnya. Menurut Didik, memaknai PP tersebut harusnya secara utuh sehingga
semangat yang ingin ditegakkan bisa sepenuhnya bisa dijalankan.
Dia mengatakan setahu dirinya justru revisi
yang ingin dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan remisi kepada koruptor
tanpa ada pembedaan dengan narapidana yang lain. "Syarat-syarat tambahan
dan khusus di PP No. 99 Tahun 2012 ingin direvisi oleh pemerintah,"
katanya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ingin
menyusun kembali kriteria pemberian remisi untuk kasus-kasus ekstraordinari
melalui revisi PP Nomor 99 tahun 2012. Apabila mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, memang disebutkan napi kasus korupsi, narkotik, dan terorisme tidak
berhak mendapatkan remisi atau pengetatan dalam pemberian remisi.
Tag :
News
0 Komentar untuk "F-Demokrat: Pengaturan Remisi Koruptor Sudah Proporsional"