Jakarta, Trendezia.com – Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengusulkan pelaksanaan
pemilihan gubernur, bupati/wali kota secara serentak di gelombang pertama
diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.
"Dalam draf peraturan kami, kami sepakat
mengusulkan agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak itu pada 9 Desember.
Walaupun masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu
sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang,
seperti penyusunan daftar pemilih," kata Hadar di Gedung KPU Pusat
Jakarta, pada Selasa (17/3).
Usulan KPU tersebut masih memerlukan konsultasi
dengan DPR dan Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, yang direncanakan
berlangsung pekan depan, Selasa (24/3). Hadar berharap, rapat konsultasi
sejumlah peraturan terkait pilkada serentak dapat segera dilangsungkan sehingga
tahapan pelaksanaan pilkada bisa dimulai.
"Kami berharap sesegera mungkin, karena
semakin cepat kami menetapkan PKPU, maka semakin pasti apa yang menjadi patokan
pelaksanaan pilkada ini. Kalau kami bilang tanggal 9 masih belum tentu, kalau
kami sepakati tanggal 3 juga tiba-tiba berubah lagi. Makanya semua belum pasti
betul sampai PKPU itu ditetapkan," jelas Hadar.
Daftar Pemilih Pemilukad
Terkait penyusunan daftar pemilih pilkada, KPU
dan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri menggelar rapat koordinasi di Jakarta, pada Selasa, 17 Maret 2015.
Dalam rapat tersebut disepakati jadwal
penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang didasarkan pada usulan pemungutan suara
pilkada serentak 9 Desember.
Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Irman mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan
jadwal penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Yang sudah disepakati adalah penyerahan
DAK2 pada 12 April dan DP4-nya 3 Juni. Nanti yang menyerahkan langsung Menteri
Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) kepada Ketua KPU (Husni Kamil Manik)," kata
Irman usai rapat di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa siang.
Menurut Irman, yang perlu mendapat perhatian
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun DAK2 ialah data penduduk di
daerah otonom baru (DOB) karena sebagian besar masih banyak bergabung dengan
daerah induknya.
"Sebelum menjadi DOB, daerah tersebut di
'database' kami masih bergabung dengan induknya. Jadi ini perlu dipisahkan dan
dicermati lagi supaya jangan sampai terbawa ke daerah lain," jelas Irman.
Berdasarkan data Kemendagri dan KPU, sebanyak
15 DOB tercatat akan mengikuti pilkada serentak gelombang pertama pada 9
Desember 2015.
Ke-15 DOB tersebut terdiri atas satu provinsi,
yakni Kalimantan Utara, serta 14 kabupaten-kota yaitu Panungkal Abab Lematang
Ilir, Musirawas Utara, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Mahakam Ulu, Banggai
Laut, Morowali Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Mamuju Tengah, Pulau
Taliabu, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.
Tag :
News
0 Komentar untuk "KPU Usulkan Pilkada Serentak 9 Desember"