KPU Usulkan Pilkada Serentak 9 Desember


Jakarta, Trendezia.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengusulkan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati/wali kota secara serentak di gelombang pertama diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.

"Dalam draf peraturan kami, kami sepakat mengusulkan agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak itu pada 9 Desember. Walaupun masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang, seperti penyusunan daftar pemilih," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta, pada Selasa (17/3).

Usulan KPU tersebut masih memerlukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, yang direncanakan berlangsung pekan depan, Selasa (24/3). Hadar berharap, rapat konsultasi sejumlah peraturan terkait pilkada serentak dapat segera dilangsungkan sehingga tahapan pelaksanaan pilkada bisa dimulai.

"Kami berharap sesegera mungkin, karena semakin cepat kami menetapkan PKPU, maka semakin pasti apa yang menjadi patokan pelaksanaan pilkada ini. Kalau kami bilang tanggal 9 masih belum tentu, kalau kami sepakati tanggal 3 juga tiba-tiba berubah lagi. Makanya semua belum pasti betul sampai PKPU itu ditetapkan," jelas Hadar.

Daftar Pemilih Pemilukad
Terkait penyusunan daftar pemilih pilkada, KPU dan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menggelar rapat koordinasi di Jakarta, pada Selasa, 17 Maret 2015.

Dalam rapat tersebut disepakati jadwal penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang didasarkan pada usulan pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember.

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan jadwal penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Yang sudah disepakati adalah penyerahan DAK2 pada 12 April dan DP4-nya 3 Juni. Nanti yang menyerahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) kepada Ketua KPU (Husni Kamil Manik)," kata Irman usai rapat di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa siang.

Menurut Irman, yang perlu mendapat perhatian Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun DAK2 ialah data penduduk di daerah otonom baru (DOB) karena sebagian besar masih banyak bergabung dengan daerah induknya.

"Sebelum menjadi DOB, daerah tersebut di 'database' kami masih bergabung dengan induknya. Jadi ini perlu dipisahkan dan dicermati lagi supaya jangan sampai terbawa ke daerah lain," jelas Irman.

Berdasarkan data Kemendagri dan KPU, sebanyak 15 DOB tercatat akan mengikuti pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015.


Ke-15 DOB tersebut terdiri atas satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, serta 14 kabupaten-kota yaitu Panungkal Abab Lematang Ilir, Musirawas Utara, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Mahakam Ulu, Banggai Laut, Morowali Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.
Tag : News

Related Post:

0 Komentar untuk "KPU Usulkan Pilkada Serentak 9 Desember"

Back To Top