Soal Perppu ISIS, Refli: Genting, Tapi Belum Memaksa


Jakarta, Trendezia.com – Pengamat hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan persoalan terkait Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) persoalan yang genting namun belum memaksa untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).


"Perppu itu dikeluarkan kalau ada kegentingan memaksa. ISIS bukannya tidak genting, tapi belum memaksa," kata Refly di Jakarta, Jumat (20/3) malam Pernyataan Refly ini terkait usul Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno agar Presiden menerbitkan Perppu untuk menindak kelompok yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS

Menurut Refly, apabila pemerintah ingin mengantisipasi terkait keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam organisasi radikal itu, maka sebaiknya diatur melalui undang-undang biasa, bukan Perppu.

"Kalau mau membuat aturan cukup dengan legislasi biasa, buat saja undang-undang. Kalau tidak dengan undang-undang khusus, ya perubahan atas undang-undang tindak pidana terorisme. Jangan apa-apa terbitkan Perppu," kata dia.

Menurut Refly, pembuatan undang-undang tidak selalu menghabiskan waktu lama. Contohnya dalam perumusan UU MD3, kalangan legislatif bersama eksekutif mampu menyelesaikan dengan relatif cepat. Selain itu, menurut dia, apabila aturan antisipasi keterlibatan WNI dalam ISIS diatur melalui undang-undang, maka akan ada peluang bagi publik menyampaikan aspirasinya.

Sudah Ada KUHP
Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana yang mengatakan pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan berhubungan dengan kelompok radikal ISIS.

"Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS, karena sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/3)

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno mengusulkan diterbitkannya Perppu untuk menindak kelompok yang mendeklarasikan diri mendukung ISIS. Hikmahanto menilai WNI yang berniat berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS serta pihak yang mendanai keberangkatannya dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Dia menjelaskan dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya. "Semisal dalam Pasal 139a disebutkan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ucap dia. 
Tag : News

Related Post:

0 Komentar untuk "Soal Perppu ISIS, Refli: Genting, Tapi Belum Memaksa"

Back To Top