KPU Keluarkan Pembatasan Kampanye di Sosial Media


Makassar, Trendezia.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan aturan tentang pembatasan akun sosial media dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015.

"Pada prinsipnya, kami ingin setiap pasangan punya kesempatan yang sama dalan bersosiaisasi selama kampanye. Aturan ini masih kami tunggu dari KPU Pusat," ujar Komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi Hukum, Khaerul Mannan di Makassar, Kamis (19/3).

Dia mengatakan, aturan yang akan dikeluarkan oleh KPU itu nantinya bersifat mengikat bagi setiap calon kepala daerah dan berlaku selama masa kampanye. Khaerul menyebutkan, dalam rancangan peraturan yang telah disusun KPU, setiap pasangan calon kepala daerah hanya boleh mempunyai tiga akun untuk berkampanye di media sosial.

Selain itu, pasangan calon harus mendaftatrkan akun media sosial yang dimiliki tim sukses dan relawan. Pendaftaran diperlukan untuk memudahkan peneyelenggara dan pengawas guna mengawasi materi kampanye yang disampaikan pasangan calon. Khaerul mengakui aturan pembatasan ini sulit diterapkan alasannya setiap orang memiliki akses yang tidak terbatas untuk membuka akun baru dan berinteraksi di media sosial.

"Mungkin nanti tak maksimal, tapi peran serta masyarakat, pengawas Pemilu dan pemantau pemilu kami harap membantu KPU meneggakan aturan ini untuk mencipatakan pesta demokrasi yang lebih baik," jelasnya.

Pertegas Sanksi
Sementara itu, Calon Kepala Daerah 11 Kabupaten di Sulawesi Selatan mempertanyakan regulasi baru yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum tentang pembatasan kampanye Pilkada di media sosial.

"Saya setuju dengan aturan itu. Tapi siapa yang bisa menjamin, kalau akun yang digunakan bukan miliknya," kata calon kepala daerah asal Kabupaten Selayar Saiful Arif ketika dihubungi. Ia berharap sebelum aturan itu dikeluarkan, KPU mesti mempertegas sanksi apa yang akan diberikan jika ada calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran.

"Jangan sampai aturan ini hanya banci saja. KPU harus mempertegas bagaimana sanksinya dan bagaimana pengawasannya nanti," jelasnya.Sedangkan calon kepala daerah lainnya dari Kabupaten Luwu Timur Nur Husain menilai, pembatasan itu sebagai bentuk menutup ruang gerak bagi calon kepala daerah untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya.


"Aturan itu sebaiknya tidak diberlakukan. Apalagi tidak ada yang bisa menjamin siapa yang memantau aturan itu tidak dilanggar," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Luwu Timur ini.
Tag : News

Related Post:

0 Komentar untuk "KPU Keluarkan Pembatasan Kampanye di Sosial Media"

Back To Top