Makassar, Trendezia.com – Komisioner
Komisi Pemilihan Umum dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan aturan tentang
pembatasan akun sosial media dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak
pada Desember 2015.
"Pada prinsipnya, kami ingin setiap
pasangan punya kesempatan yang sama dalan bersosiaisasi selama kampanye. Aturan
ini masih kami tunggu dari KPU Pusat," ujar Komisioner KPU Sulawesi
Selatan Divisi Hukum, Khaerul Mannan di Makassar, Kamis (19/3).
Dia mengatakan, aturan yang akan dikeluarkan
oleh KPU itu nantinya bersifat mengikat bagi setiap calon kepala daerah dan
berlaku selama masa kampanye. Khaerul menyebutkan, dalam rancangan peraturan
yang telah disusun KPU, setiap pasangan calon kepala daerah hanya boleh
mempunyai tiga akun untuk berkampanye di media sosial.
Selain itu, pasangan calon harus mendaftatrkan
akun media sosial yang dimiliki tim sukses dan relawan. Pendaftaran diperlukan
untuk memudahkan peneyelenggara dan pengawas guna mengawasi materi kampanye
yang disampaikan pasangan calon. Khaerul mengakui aturan pembatasan ini sulit
diterapkan alasannya setiap orang memiliki akses yang tidak terbatas untuk
membuka akun baru dan berinteraksi di media sosial.
"Mungkin nanti tak maksimal, tapi peran
serta masyarakat, pengawas Pemilu dan pemantau pemilu kami harap membantu KPU
meneggakan aturan ini untuk mencipatakan pesta demokrasi yang lebih baik,"
jelasnya.
Pertegas Sanksi
Sementara itu, Calon Kepala Daerah 11 Kabupaten
di Sulawesi Selatan mempertanyakan regulasi baru yang akan dikeluarkan oleh
Komisi Pemilihan Umum tentang pembatasan kampanye Pilkada di media sosial.
"Saya setuju dengan aturan itu. Tapi siapa
yang bisa menjamin, kalau akun yang digunakan bukan miliknya," kata calon
kepala daerah asal Kabupaten Selayar Saiful Arif ketika dihubungi. Ia berharap
sebelum aturan itu dikeluarkan, KPU mesti mempertegas sanksi apa yang akan
diberikan jika ada calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
"Jangan sampai aturan ini hanya banci
saja. KPU harus mempertegas bagaimana sanksinya dan bagaimana pengawasannya
nanti," jelasnya.Sedangkan calon kepala daerah lainnya dari Kabupaten Luwu
Timur Nur Husain menilai, pembatasan itu sebagai bentuk menutup ruang gerak
bagi calon kepala daerah untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya.
"Aturan itu sebaiknya tidak diberlakukan.
Apalagi tidak ada yang bisa menjamin siapa yang memantau aturan itu tidak
dilanggar," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Luwu Timur ini.
Tag :
News
0 Komentar untuk "KPU Keluarkan Pembatasan Kampanye di Sosial Media"