OJK Klaim Industri Jasa Keuangan Masih Terjaga


 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim kondisi industri jasa keuangan di Indonesia  secara umum hingga Februari 2015 masih terjaga dengan stabilitas yang memadai ditandai terus menguatnya arah perdagangan pasar saham dan pasar surat utang domestik.



Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK pada Kamis menyatakan kinerja keuangan dan profil risiko di lembaga jasa keuangan juga terpantau masih dalam kondisi normal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pasar modal domestik pada Februari 2015 melanjutkan kecenderungan menguat.

"Hal ini terlihat dari peningkatan indeks harga saham gabungan (IHSG) dan penurunan imbas hasil surat berharga negara (SBN) yang disertai oleh net buy investor non-residen di pasar saham maupun pasar SBN," ujar Nurhaida saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Nurhaida mengatakan, beberapa faktor yang melatarbelakangi penguatan pasar saham dan surat utang domestik di antaranya adalah pengaruh sentimen global antara lain normalisasi The Fed yang belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kesepakatan bailout Yunani, dan quantitative easing zona Euro, serta membaiknya kondisi fundamental makroekonomi domestik.

Lembaga Jasa Keuangan Terpantau Baik

Sementara itu, kondisi keuangan lembaga jasa keuangan masih terpantau dalam kondisi baik. Di industri jasa keuangan, pertumbuhan kredit perbankan dan piutang pembayaran Januari 2015 tercatat masing-masing sebesar 11,55 persen dan 4,68 persen (yoy), melambat dibandingkan bulan sebelumnya 11,58 persen dan 5,22 persen (yoy) sejalan dengan proses penyesuaian dalam perekonomian domestik.

Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan per Januari 2015 tercatat cukup tinggi sebesar 21,01 persen naik dibandingkan Desember 2014 19,87 persen.

"Pada tahun 2015 ini, sejalan dengan membaiknya proyeksi pertumbuhan ekonomi domestik, pertumbuhan kredit perbankan dan piutang pembiayaan diperkirakan akan meningkat," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK Irwan Lubis.

Di industri perasuransian, kecukupan investasi asuransi jiwa maupun asuransi kerugian untuk menutup kewajiban kepada pemegang polis juga tercatat masih memadai.

"Di industri pembiayaan, gearing ratio (tingkat utang) perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,54 kali, jauh di bawah ketentuan maksimum 10 kali," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani. An/ad





Tag : News
0 Komentar untuk "OJK Klaim Industri Jasa Keuangan Masih Terjaga "

Back To Top